KEPALA DESA SE-KECAMATAN POLANHARJO TELAH LAPOR LHKPN
( Sosialisasi Pengisian Pelaporan LKHPN Bagi Kepala Desa se-Kecamatan Polanharjo )
POLANHARJO KLATEN, Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Klaten tahun 2025 termasuk katogori lapor LHKPN. LHKPN merupakan upaya preventif dari pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal tersebut disampaikan Inspektur Kabupaten Klaten Agus Suprapto saat menyampaikan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) melalui E-LHKPN bagi Kepala Desa Selasa (14/1/2025) di Gedung aula kecamatan Polanharjo. Sejumlah 18 ( delapan belas ) kepala desa se-kecamatan Polanharjo cukup antusias mengikuti sosialisasi pengisian LHKPN secara on line.
Sementara Camat Polanharjo Slamet menyambut baik dan menghimbau seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan maksimal. Ketertiban dalam pengisian LHKPN juga sebagai salah satu usaha mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“LHKPN itu wajib termasuk bagi Kepala Desa. Maka dari itu, seluruh Kepala Desa di Kabupaten Klaten ada kewajiba melaporkan Harta kekayaannya kepada KPK yang saat ini sudah melalui on line” . Alhamdulillan sampai sampai pada hari itu juga seluruh kepala desa se-kecamatan Polanharjo telah menyelesaikan pelaporan kepatuhan LKHPN.