PENETAPAN APBDes TAHUN 2025 DESA WANGEN POLANHARJO
( Pelaksanaan Musdes Desa Wangen Polanharjo Untuk tahun Anggaran 2025 )
Polanharjo Klaten. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari ini Selasa ( 31/01/2024 ) yang bertempat di Aula Pertemuan Desa Wangen. Musyawarah ini dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, RT/RW, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan lainnya.
Camat Polanharjo Slamet dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa tujuan dari musyawarah ini untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa kedepan, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Kepala Desa Wangen Mashudi selaku Kepala Desa Wangen. Bahwa Pemerintah Desa Wangen sebelumnya telah beberapa kali bermusyawarah pra musdes bersama BPD, Tokoh agama dan tokoh masyarakat wangen termasuk PKK untuk perencanaan kegiatan dan anggaran tahun 2025, sehingga musdes kali ini berjalan dengan cepat menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Wangen Kecamatan Polanharjo Tahun Anggaran 2025. Dasar Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2025. Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Wangen Kecamatan Polanharjo .Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.