Informasi Publik Berkala

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KECAMATAN POLANHARJO
Alamat Jl. Delanggu- Polanharjo, Polan, Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57474, Indonesia
Kode Pos 57474
Telepon (0272) 551020
Email kec.polanharjo@klaten.go.id
Website https://polanharjo.klaten.go.id/compro/
Instagram https://www.instagram.com/kecamatanpolanharjo/?hl=id
Twitter https://twitter.com/polanharjokltn
Tugas dan Fungsi Kecamatan

Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di kabupaten Klaten, Kecamatan Polanharjo mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kecamatan Polanharjo menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  9. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Detail Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2016 dapat dilihat disini

Struktur Organisasi Kecamatan Polanharjo

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten. Susunan organisasi perangkat daerah adalah sebagai berikut:

  1. Camat;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Seksi Pemerintahan;
  4. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan struktur organisasi Kecamatan di Kabupaten Klaten sebagai berikut : disini belum