Sosialisasikan Perda Perizinan Guna Mendukung Pengembangan Pelaku Usaha dan BUM Desa Di Kecamatan Polanharjo

Sosialisasikan Perda Perizinan Guna Mendukung Pengembangan Pelaku Usaha dan BUM Desa Di Kecamatan Polanharjo
Sosialisasikan Perda Perizinan Guna Mendukung Pengembangan Pelaku Usaha dan BUM Desa Di Kecamatan Polanharjo

(Sosialisasi Perda Kab. Klaten No 1 Tahun 2023 bersama DPRD Kab. Klaten)

Polanharjo, DPRD Kabupaten Klaten mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha (20/05/2024) Sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Polanharjo dihadiri Kepala Desa, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Pelaku usaha di wilayah Polanharjo. Sebagai narasumber hadir dari Anggota Dapil III DPRD Kabupaten Klaten antara lain Much. Hasyim, dr. Yudi B. Prabawa, Bahtiar Joko Widagdo, SP, Legiman memberikan penjelasan antara lain tentang bagaimana meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah dan bagaimana meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah sesuai dengan norma, standart, prosedur dan kriteria serta kebijakan dari pemerintah

Selain itu Narasumber siap mengadakan  pendampingan kepada masyarakat dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha. OSS RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan pada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

 “Semoga dengan adanya OSS RBA ini, dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusahanya. Pengurusan izin melalui OSS RBA ini akan menjadi lebih sederhana karena dapat menyingkat waktu, dapat diakses secara mandiri dan tidak dikenakan biaya apapun dalam prosesnya. Dan yang terpenting, NIB (Nomor Induk Berusaha )-nya langsung jadi dan dapat di download langsung dari sistem OSS, sehingga pelaku usaha tak perlu keluar rumah untuk mengurus perizinan.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0