KKN Tim II UNDIP Edukasi Pembuatan dan Penerapan SOP dalam Produksi serta Penggunaan Pupuk Organik Cair
Klaten – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP) melaksanakan kegiatan edukasi mengenai pembuatan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam produksi serta penggunaan Pupuk Organik Cair (POC) di Desa Keprabon, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten. Kegiatan ini menyasar pekerja Tempat Pengelolaan Sampah (TPS).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Rasyid Rinaldi Azhar, mahasiswa Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Diponegoro. Sebagai salah satu bentuk kontribusi mahasiswa terhadap masyarakat dalam memberikan edukasi terkait SOP dalam pembuatan dan penggunaan Pupuk Organik Cair (POC). Edukasi ini dilaksanakan pada 26 Juli 2026 dengan fokus utama pada pemahaman terkait Pembuatan dan Penerapan SOP dalam produksi dan penggunaan POC
Edukasi ini merupakan salah satu program kerja KKN Tim II UNDIP yang berfokus pada peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya prosedur kerja yang aman, teratur, dan sistematis dalam proses pembuatan maupun penggunaan Pupuk Organik Cair. Selain memiliki manfaat dalam pemanfaatan bahan organik, proses pembuatan POC juga perlu memperhatikan aspek keselamatan kerja agar kegiatan dapat dilakukan dengan lebih aman.
Mengenal Pupuk Organik Cair
Pupuk Organik Cair merupakan salah satu bentuk pemanfaatan bahan organik yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian. Pemanfaatan bahan organik menjadi POC juga dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi potensi sampah organik yang terbuang. Oleh karena itu, keterlibatan pekerja TPS menjadi penting dalam penerapan pengelolaan bahan organik secara lebih bermanfaat.
Upaya pemanfaatan bahan organik tersebut turut mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) ke-12, yaitu Responsible Consumption and Production, melalui pemanfaatan bahan organik secara lebih bertanggung jawab serta upaya mengurangi sampah yang terbuang.
Dalam pelaksanaan kegiatan, mahasiswa KKN Tim II UNDIP memberikan edukasi mengenai SOP yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penggunaan POC. SOP tersebut disusun dengan memperhatikan tahapan pekerjaan secara sederhana sehingga dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Persyaratan Keselamatan
Materi pertama yang disampaikan adalah mengenai persyaratan umum keselamatan kerja. Pekerja TPS diberikan pemahaman bahwa seluruh pekerja wajib mematuhi prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama melakukan kegiatan. Penggunaan alat pelindung diri (APD), seperti sarung tangan, masker, dan sepatu, juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk membantu melindungi pekerja selama melakukan aktivitas.
Penerapan prosedur K3 dan penggunaan APD tersebut turut mendukung SDGs ke-3, yaitu Good Health and Well-being, melalui upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mendukung kesehatan pekerja.
Selain penggunaan APD, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai pentingnya mencuci tangan menggunakan sabun sebelum dan setelah bekerja. Area pengolahan POC juga perlu dijaga agar tetap bersih dan rapi. Untuk menjaga kondisi lingkungan kerja, pekerja tidak diperbolehkan makan, minum, maupun merokok di area pengolahan POC. Kondisi ventilasi juga perlu diperhatikan agar area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik.
Ketentuan Keselamatan
Selanjutnya, mahasiswa KKN Tim II UNDIP menyampaikan ketentuan keselamatan pada saat pembuatan POC. Dalam proses tersebut, pembuat POC perlu menggunakan APD yang telah disarankan. Wadah yang digunakan untuk proses fermentasi juga perlu dipastikan dalam kondisi baik dan tidak mengalami kebocoran. Pemilihan bahan juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Bahan organik seperti dedaunan dan sayuran dapat digunakan dalam proses pembuatan POC, sedangkan tulang hewan tidak digunakan sebagai bahan dalam proses tersebut. Pekerja juga diingatkan untuk menghindari kontak langsung dengan bahan yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Tidak hanya pada tahap pembuatan, SOP yang diberikan juga memuat ketentuan keselamatan saat penggunaan POC. Pengguna tetap dianjurkan menggunakan APD yang disarankan selama melakukan kegiatan. POC dapat diaplikasikan menggunakan alat semprot atau alat siram yang bersih. Setelah digunakan, POC perlu disimpan pada tempat yang teduh dan memiliki ventilasi yang baik. Setelah selesai melakukan aktivitas, pekerja juga diarahkan untuk melepaskan APD dan mencuci tangan menggunakan sabun. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan diri setelah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan maupun penggunaan POC.
Dalam SOP tersebut juga terdapat beberapa tanda peringatan yang perlu diperhatikan. Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati terhadap bahan yang berbahaya, menjauhkan bahan dari jangkauan anak-anak, serta memastikan POC tidak digunakan untuk diminum. Pemberian tanda peringatan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali hal-hal yang perlu dihindari selama melakukan aktivitas.
Penerapan K3 pada pekerja TPS tersebut turut mendukung SDGs ke-8, yaitu Decent Work and Economic Growth, khususnya dalam mendorong terciptanya kondisi kerja yang aman dan layak bagi pekerja, termasuk pada sektor informal.
Mahasiswa KKN Tim II UNDIP menekankan bahwa penerapan K3 tidak hanya diperlukan di lingkungan industri atau perusahaan. Penerapan K3 juga penting dilakukan dalam kegiatan sektor informal, termasuk aktivitas pengelolaan sampah. Penggunaan APD, menjaga kebersihan area kerja, mencuci tangan, menggunakan peralatan sesuai fungsinya, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.
Ditulis oleh Rasyid Rinaldi Azhar/UNDIP
085773861195
KKN Reguler undip Tim II Desa Keprabon
What's Your Reaction?




