Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN POLANHARJO

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten. Susunan organisasi perangkat daerah adalah sebagai berikut:

  1. Camat;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Seksi Tata Pemerintahan;
  4. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan struktur organisasi Kecamatan Polanharjo Klaten sebagai berikut:

Klik disini