SOSISLIASAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG CUKAI (DBHCHT) DI KECAMATAN POLANHARJO
( Dokumen Sosialisasi DBHCHT Kecamatan Polanharjo )
Polanharjo Klaten, Pelaksanaan sosialisasi Peraturan perundang-undangan berupa Implementasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai (DBHCHT) di Kecamatan Polanharjo Kamis (27/06/2024 ) di Aula Desa Polan Kecamatan Polanharjo. Hadir pada acara tersebut kepala desa, perangkat desa, dan unsur Karang Taruna, PKK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Limnas. Sebagai narasumber dalam sosialisaisi adalah Kasi intel kejaksaan negeri Klaten Rully Nasrullah dan beberapa petugas dari kantor Bea Cukai Surakarta.
Camat Polanharjo Slamet dalam sambutannya menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ini, dengan sosialisasi ini diharapkan memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undang di bidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat.
Salah satu peserta dari tokoh masyarakat Amidi mengucapkan terimakasih atas terselengaranya sosialisasi ini. Sebagai masyakarat awam jadi tahu arti dan manfaat cukai. Selain itu manfaat dengan adanya sosialisasi ini dapat membedakan antara pita cukai yang asli dan yang palsu.