DPRD Kabupaten Klaten Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha Kepada Pelaku Usaha Se- Kecamatan Polanharjo
(Suasana Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2023 bersama DPRD Kabupaten Klaten)
Polanharjo, DPRD Kabupaten Klaten mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Selasa 23 April 2024. Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Polanharjo dihadiri Forkompimcam, Kepala Desa, Perangkat, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku Usaha di wilayah Polanharjo. Sebagai narasumber hadir dari DPRD Kabupaten Klaten antara lain H. Sriyanto, Joko Siswanto, Hapsoro dan Astuti memberikan penjelasan antara lain tentang bagaimana meningkatkan Ekosistem Investasi dan kegiatan berusaha di daerah dan bagaimana meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah sesuai dengan norma, standart, prosedur dan kriteria serta kebijakan dari Pemerintah Pusat. Adapun tujuan Sosialisasi tersebut guna memberikan informasi dan menyamakan persepsi atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tersebut agar pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha di daerah dapat lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertangungjawabkan sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku. Acara sosialisasi tersebut mendapatkan antusias dari peserta terbukti banyaknya peserta bertanya guna mendapatkan penjelasan detail misalnya terkait penyelesaian sengketa perizinan. Camat Polanharjo Slamet mengucapkan terima kasih atas adanya Sosialisai Perda tersebut di Wilayah Polanharjo dengan harapan dengan adanya kejelasan atas peraturan tersebut dapat menjadikan sebagai pengetahuan dan pedoman bagi para pelaku usaha di Polanharjo untuk Bersama - sama dan berkolaborasi dengan stakeholder yang lain guna memajukan usaha yang ada di wilayah Polanharjo.